PETI EMAS,SUMATERACOM/BENGKALIS – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bengkalis kembali menyoroti polemik penanganan lahan tambak udang milik PT Genesis Kembong Jaya seluas kurang lebih 35 hektare yang hingga kini masih tetap beroperasi meskipun sebelumnya telah melalui proses hukum dan disebut telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Sorotan tersebut disampaikan setelah DPC GMNI Bengkalis menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis beberapa waktu lalu. Dalam aksi tersebut, massa aksi mempertanyakan secara terbuka bentuk eksekusi yang telah dilakukan terhadap objek perkara dimaksud.
Sekretaris DPC GMNI Bengkalis, Asrul Sahputra, menilai terdapat ketidakjelasan dalam pelaksanaan eksekusi karena fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambak udang PT Genesis Kembong Jaya masih berjalan normal hingga saat ini.
“Kami mempertanyakan bentuk eksekusi yang disampaikan Kejari Bengkalis. Sebab sampai hari ini tambak udang PT Genesis Kembong Jaya masih tetap beroperasi. Maka publik berhak mengetahui secara jelas, sebenarnya eksekusi apa yang telah dilakukan,” ujarnya.
Menurut Asrul, tambak tersebut diduga telah lama beroperasi di atas lahan yang dirampas dan aktivitas usaha itu terus berlangsung sampai sekarang tanpa adanya penghentian nyata pasca putusan pengadilan.
“Tambak ini sudah beroperasi sejak lahan tersebut dirampas hingga hari ini. Namun setelah adanya putusan pengadilan dan klaim eksekusi dari kejaksaan, aktivitas perusahaan tetap berjalan seperti biasa,”Jelas Asrul .
Lalu , masih kata Asrul , “Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan,” Kata Asrul ke Awak Media ini, Senin 1 Juni 2026 pagi WIB.
GMNI Bengkalis juga mengaku telah melakukan konfirmasi dan pelaporan kepada Nomor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai terkait proses eksekusi dan status aset tersebut. Dalam penjelasan yang diterima GMNI Bengkalis, KPKNL menyampaikan:
“Berkenaan dengan pertanyaan terkait klarifikasi Barang Milik Negara (BMN), agar dapat dikonfirmasikan secara langsung kepada pihak Kejaksaan terkait. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.”
Selain itu, KPKNL juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 145/PMK.06/2021, Barang Rampasan Negara merupakan barang yang berasal dari tindak pidana atau pelanggaran yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dirampas untuk negara.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan Barang Rampasan Negara berada dalam kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang, sedangkan pengurusan teknis dilaksanakan oleh Pengurus Barang Rampasan Negara.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 162 Tahun 2023 ditegaskan bahwa Jaksa Agung menjalankan tugas sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara. Dengan demikian, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pengurusan teknis Barang Rampasan Negara, meliputi penatausahaan, pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan hukum, serta pengajuan usulan pengelolaan Barang Rampasan Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas penjelasan tersebut, GMNI Bengkalis menilai bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait bentuk eksekusi yang telah dilakukan terhadap lahan dan aset tambak PT Genesis Kembong Jaya.
“Keterangan dari KPKNL justru memperjelas bahwa kewenangan pengurusan teknis barang rampasan negara berada pada institusi kejaksaan. Maka masyarakat wajar mempertanyakan bagaimana bentuk pengamanan, pengawasan, dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara tersebut apabila aktivitas tambak masih tetap berjalan,” tambah Asrul.
Selain menyoroti lambannya kepastian hukum, GMNI Bengkalis menilai bahwa apabila objek perkara masih terus beroperasi, maka hal tersebut dapat memunculkan du
(Tim,Red)






