PETIEMASSUMATERA.COM KAMPAR — Seorang ibu rumah tangga berinisial GT resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga yang berdomisili di Desa Tabiang berinisial N ke Polsek Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar-Riau pada Selasa, 30 Desember 2025, dan kembali di lanjutkan pada 14 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula lebih kurang tiga bulan yang lalu, Saat terlapor GT mendatangi rumah korban dan menyampaikan alasan kebutuhan mendesak untuk biaya sekolah anaknya. Dalam pertemuan itu, GT meminjam uang korban sebesar Rp20 juta rupiah dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu empat hari paling lama satu minggu.
Karena merasa kasihan dan percaya, korban meminjamkan uang tersebut tanpa perjanjian tertulis. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh terlapor.
Saat korban mencoba menghubungi GT melalui pesan WhatsApp, terlapor menyampaikan bahwa uang tersebut telah dipinjamkannya kembali kepada pihak lain. Namun, GT tidak memberikan penjelasan rinci terkait siapa pihak yang dimaksud maupun kepastian waktu pengembalian dana tersebut.
Korban mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, baik dengan terlapor secara langsung maupun melalui pihak keluarga GT. Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Alih-alih mendapatkan solusi dari atau itikad baik dari terlapor,
Korban justru mendapatkan kata-kata kasar baik secara langsung maupun via WhatsApp.
Menurut pengakuan korban, pihak keluarga terlapor bahkan menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada korban.
“Kami sebagai keluarga pasrah, apa pun yang akan dilakukan oleh Ibu N terhadap GT,” ujar korban menirukan pernyataan keluarga terlapor.
Hingga laporan resmi dibuat, uang pinjaman tersebut belum juga dikembalikan dan telah berlalu lebih dari tiga bulan sejak dana tersebut dipinjam oleh GT.
Seiring berjalannya waktu, korban juga mengaku menerima informasi dari masyarakat bahwa dugaan permasalahan serupa tidak hanya dialaminya seorang diri.
Beberapa warga lain disebut-sebut pernah meminjamkan uang kepada GT dengan nominal yang bervariasi.
Salah satu korban lainnya disebut merupakan seorang janda lansia bernama Paroma (62), warga Desa Tabiang, Kecamatan Kampar Hulu. Korban lansia tersebut diduga telah di pinjam pula oleh GT uang nya sebesar Rp5 juta rupiah pada Agustus 2025, dengan janji pengembalian dalam waktu satu bulan dengan modus yang sama terhipit ekonomi.
Namun hingga sekarang 14 Januari 2026, atau sekitar empat bulan dari waktu yang dijanjikan, uang tersebut belum juga dikembalikan.
“Uang saya juga dipinjam GT sebesar Rp5 juta. Ada juga korban lain yang nominalnya di atas Rp30 juta rupiah bahkan lebih,” ungkap janda lansia warga tabing.
Karena tidak adanya itikad baik serta kegagalan penyelesaian secara kekeluargaan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Batu Basurat dan masih dalam tahap pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(Tim/red)





