‎Kisruh Pabrik Kopra di Balubuih Memanas, Warga Desak DLH Bertindak Tegas: Diduga Beroperasi Sebelum Lengkapi Perizinan

Limapuluh Kota — Suasana di Jorong Balubuih, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, mendadak memanas. Sejumlah warga secara resmi melaporkan dugaan operasional sebuah pabrik kopra yang diduga belum melengkapi berbagai izin penting kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Limapuluh Kota. Laporan tersebut dilayangkan sejak 7 April 2026 dan kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Pabrik yang disebut-sebut milik Joni Eka Putra itu dituding telah menjalankan aktivitas produksi meski diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban administrasi, lingkungan, hingga perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Awak media bersama sejumlah media lain turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi lapangan. Dari hasil penelusuran, muncul sejumlah dugaan kejanggalan yang dinilai berpotensi melanggar aturan pemerintah terkait operasional industri.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pendirian sebuah pabrik wajib memenuhi berbagai syarat penting, mulai dari legalitas badan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Izin Usaha Industri (IUI). Selain itu, perusahaan juga wajib memperhatikan aspek keselamatan kerja, kesehatan pekerja, serta dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar.

‎Namun di lapangan, warga menduga masih banyak kewajiban yang belum dipenuhi pihak pengelola pabrik kopra tersebut.

‎Beberapa temuan yang menjadi sorotan warga di antaranya:

‎1. Diduga belum terdapat papan nama resmi usaha maupun identitas perizinan sebagaimana lazim diwajibkan dalam aktivitas industri.

‎2. Pekerja disebut belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

3. Aktivitas kerja berlangsung tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai.

4. Lokasi pabrik berdiri berdekatan dengan kandang ayam petelur sehingga memicu konflik kepentingan dan keresahan masyarakat.

5. Asap produksi diduga mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga sekitar.

6. Kebisingan mesin disebut berdampak langsung terhadap produktivitas peternakan ayam milik warga.

Sebagai perwakilan masyarakat, Afrizal Bujang menegaskan laporan tersebut bukan sekadar keluhan biasa, melainkan bentuk perlawanan warga terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dinilai mulai meresahkan.

‎“Kami bukan anti usaha. Kami mendukung investasi dan lapangan pekerjaan. Tapi jangan sampai masyarakat menjadi korban karena usaha dijalankan tanpa aturan yang jelas,” tegas Afrizal kepada awak media.

‎Menurut Afrizal, usaha peternakan ayam petelur miliknya menjadi pihak yang paling terdampak akibat aktivitas pabrik tersebut. Ia mengaku produksi telur menurun drastis sejak mesin pabrik mulai beroperasi.

‎Suara mesin yang bising disebut membuat ayam stres dan kehilangan ketenangan. Tidak hanya itu, asap hasil pembakaran dari aktivitas produksi juga diduga mengganggu pernapasan ayam hingga menyebabkan sebagian ternak mati.

Secara aturan tata ruang dan biosekuriti peternakan, keberadaan kandang ayam petelur memang tidak dianjurkan berdampingan langsung dengan aktivitas industri yang menghasilkan kebisingan, asap, debu, maupun limbah.

‎Dalam ketentuan umum peternakan, kandang ayam idealnya memiliki jarak aman dari kawasan industri maupun permukiman guna menjaga sanitasi, kualitas udara, dan kesehatan ternak. Kebisingan berkepanjangan dapat memicu stres pada ayam sehingga berdampak langsung terhadap penurunan produksi telur.

Selain itu, tingginya lalu lalang kendaraan dan aktivitas manusia di area industri juga dinilai meningkatkan risiko penyebaran penyakit ternak serta mengganggu sistem biosekuriti kandang.

‎Warga pun mendesak DLH dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Limapuluh Kota segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, dampak lingkungan, hingga kelayakan operasional pabrik.

Tak hanya meminta verifikasi lapangan, warga juga mendesak pemerintah mengambil langkah tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran.

‎“Kalau memang terbukti melanggar aturan, kami minta operasional dihentikan sementara bahkan dicabut izinnya. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan,” ujar salah seorang warga.

‎Sebagai penguat laporan, masyarakat turut menyerahkan dokumentasi foto serta daftar warga terdampak kepada pihak terkait.

Warga bahkan memberikan ultimatum keras. Jika laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh DLH Kabupaten Limapuluh Kota, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga menempuh jalur hukum.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Limapuluh Kota belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga tersebut. Sementara pihak DPMPTSP disebut berjanji akan turun langsung ke lokasi paling lambat awal pekan depan.

‎Di sisi lain, pihak yang disebut sebagai pemilik pabrik, Joni Eka Putra, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin usaha.

Meski demikian, warga menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan lewat pengakuan semata. Mereka meminta seluruh dokumen perizinan dibuka secara transparan kepada publik agar polemik tidak terus berkembang di tengah masyarakat.

Kasus ini kembali menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan aktivitas industri skala lokal di daerah. Di satu sisi investasi memang dibutuhkan demi pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan, namun di sisi lain penegakan aturan lingkungan serta perlindungan masyarakat tetap menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *