Mantan Kepala Jorong Mungo Bawah Diduga Bermain Kotor: Bantuan Warga Ditilap, Dana BPJS Digelapkan, Surat Kematian Dipalsukan

Nagari Mungo — Nama mantan Kepala Jorong Mungo Bawah, Afri Nofriardi alias Afri, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai dikaitkan dengan dugaan persoalan asmara, kini muncul sederet tuduhan baru yang dinilai jauh lebih serius dan menyita perhatian masyarakat.

‎Sejumlah warga menduga adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan selama menjabat sebagai perangkat jorong. Dugaan tersebut mencakup penyelewengan bantuan sosial, penggelapan dana pelunasan BPJS warga hingga dugaan pemalsuan dokumen negara berupa surat kematian palsu.

‎Kasus ini sontak memicu kemarahan masyarakat karena menyangkut hak-hak warga kecil yang seharusnya dilindungi, bukan justru diduga dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.

‎Diduga Menilap Bantuan Sosial Warga Miskin

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, bantuan pangan berupa beras dan bantuan tunai yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat yang berhak.

‎Warga menduga sebagian bantuan tersebut dipotong bahkan diperjualbelikan secara diam-diam. Ironisnya, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, bantuan yang seharusnya menjadi penopang hidup warga miskin justru diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

‎“Banyak warga kecewa karena hak mereka tidak diterima utuh. Ada yang mengaku hanya menerima sebagian, bahkan ada yang sama sekali tidak mendapatkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mencederai amanah jabatan yang dipercayakan oleh negara.

‎Dugaan Penggelapan Dana Pelunasan BPJS

‎Tak hanya soal bantuan sosial, mantan oknum pejabat jorong itu juga diduga terlibat dalam penggelapan dana pelunasan tunggakan BPJS milik warga.

‎Modus yang diduga dilakukan ialah dengan meminta warga menyerahkan uang tunai untuk proses pelunasan agar kepesertaan BPJS Mandiri bisa dialihkan ke program PBI (Penerima Bantuan Iuran) pemerintah.

‎Namun, menurut pengakuan sejumlah warga, uang yang telah diserahkan tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak BPJS. Akibatnya, tunggakan warga tetap berjalan dan layanan kesehatan mereka menjadi terkendala.

‎Masyarakat menilai persoalan ini sangat merugikan karena menyangkut hak dasar warga dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

‎“Warga percaya dan menyerahkan uang karena menganggap itu urusan resmi. Tapi ternyata status BPJS tetap menunggak,” ungkap sumber lainnya.

‎Dugaan Pemalsuan Surat Kematian

‎Yang paling mengejutkan adalah munculnya dugaan penerbitan surat keterangan meninggal dunia terhadap warga yang disebut-sebut masih hidup dan dalam kondisi sehat.

‎Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi data administrasi demi memuluskan proses tertentu yang berkaitan dengan bantuan sosial dan data kependudukan.

‎Praktik semacam ini dinilai sangat fatal karena menyangkut dokumen resmi negara serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana maupun perdata.

‎Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh agar persoalan ini tidak semakin liar di tengah masyarakat.

‎Warga Minta Aparat Bertindak

‎Kasus yang menyeret nama mantan kepala jorong ini kini menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Warga berharap aparat terkait, baik kepolisian maupun instansi pemerintah daerah, segera melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional.

‎Masyarakat juga meminta agar seluruh data bantuan sosial, administrasi kependudukan serta transaksi yang berkaitan dengan BPJS diperiksa secara menyeluruh guna memastikan tidak ada warga lain yang menjadi korban.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan dalam tuduhan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang beredar di tengah masyarakat.

Wartawan : Yori Midun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *