PAYAKUMBUH – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPP LEMTARI), Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo, dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja (Kunker) penting ke wilayah Sumatera Barat pada tanggal 18 dan 19 April 2026.
Kunjungan ini membawa misi utama yaitu penguatan legalitas hukum adat melalui penyusunan Peraturan Adat Kenegerian (PERDAT) serta pengembangan organisasi di tingkat kota.
Agenda Padat di Luak Limopuluah dan Bukittinggi.
Rangkaian kegiatan Ketum DPP LEMTARI akan dimulai pada Sabtu, 18 April 2026, di Kabupaten Lima Puluh Kota. Agenda difokuskan pada pertemuan teknis bersama pengurus DPD LEMTARI Kabupaten Lima Puluh Kota guna membahas penyusunan Peraturan Adat Kenegerian (PERDATKEN). Setelah itu, rombongan akan melanjutkan agenda pembentukan DPD LEMTARI Kota Payakumbuh.
Selanjutnya, pada Minggu, 19 April 2026, kunjungan akan bergeser ke Kota Bukittinggi. Selain menyosialisasikan maksud dan tujuan keberadaan LEMTARI, Datuk Bandaro Mudo juga direncanakan akan membentuk kepengurusan DPD LEMTARI Kota Bukittinggi secara resmi.
Mewujudkan Hukum Adat Menjadi Tuan di Negeri Sendiri
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Datuk Bandaro Mudo menegaskan bahwa penyusunan PERDATKEN merupakan langkah revolusioner untuk menghidupkan kembali marwah hukum adat di tengah masyarakat.
”Rencana pembuatan PERDATKEN ini adalah langkah awal kita untuk menerapkan kembali aturan hukum istiadat di Kabupaten Lima Puluh Kota. Sesuai motto LEMTARI, kita akan memfungsikan, memberlakukan, dan mempergunakan kembali aturan hukum adat dalam gaya hidup bermasyarakat di lingkung nagari kita,” ujar Datuk Mudo.
Beliau menambahkan bahwa tujuan akhir dari gerakan ini adalah menjadikan aturan hukum adat sebagai “Tuan di Negeri Sendiri”. Menurutnya, masyarakat adat memiliki hak penuh untuk menuliskan dan memberlakukan aturan mereka sendiri dalam bentuk dokumen legal tertulis yang disebut PERDAT.
Sinergi Adat dan Pemerintah
Menariknya, program ini tidak hanya berhenti di lingkup internal adat. Setelah Rancangan PERDAT selesai disahkan melalui musyawarah adat, naskah tersebut akan diserahkan secara resmi kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
”Kami mendorong pemerintah daerah dan legislatif untuk membuat Peraturan Daerah (PERDA) yang isinya selaras dengan PERDAT tersebut. Hal inilah yang perlu kita mufakatkan bersama dengan kawan-kawan pengurus di daerah agar satu pemahaman dalam bekerja ke depan,” pungkasnya.
Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan hukum adat yang terorganisir dan diakui secara hukum formal demi menjaga tatanan sosial masyarakat Minangkabau. (Tim)






