LEMTARI Tancap Gas: Hukum Adat Harus Jadi Panglima di Ranah Minang

PAYAKUMBUH — Gerakan penguatan hukum adat di Sumatera Barat memasuki babak serius. Ketua Umum DPP LEMTARI, Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo, dijadwalkan turun langsung ke daerah pada 18–19 April 2026 dalam kunjungan strategis yang tidak sekadar seremonial, melainkan membawa agenda besar: mengembalikan hukum adat sebagai kekuatan utama di negeri sendiri.

‎Kunjungan ini menjadi sinyal keras bahwa LEMTARI tidak lagi ingin melihat hukum adat hanya menjadi simbol budaya tanpa daya paksa. Melalui penyusunan Peraturan Adat Kenegerian (PERDATKEN), organisasi ini mendorong lahirnya sistem hukum adat yang tertulis, terstruktur, dan mampu berdiri sejajar dengan hukum formal negara.

‎Agenda Padat, Target Jelas

‎Sabtu (18/4), Datuk Bandaro Mudo akan memulai langkahnya di Kabupaten Lima Puluh Kota. Fokus utama adalah pertemuan teknis bersama DPD LEMTARI setempat untuk membahas penyusunan PERDATKEN—sebuah instrumen yang digadang-gadang menjadi fondasi kebangkitan hukum adat modern.

‎Tak berhenti di sana, agenda berlanjut ke Kota Payakumbuh dengan pembentukan kepengurusan DPD LEMTARI. Ini menunjukkan bahwa ekspansi organisasi berjalan paralel dengan penguatan substansi hukum adat.

‎Keesokan harinya, Minggu (19/4), arah gerakan bergeser ke Bukittinggi. Selain sosialisasi visi besar LEMTARI, pembentukan DPD di kota tersebut menjadi bukti bahwa konsolidasi kelembagaan sedang dipercepat.

‎Bukan Sekadar Wacana, Ini Gerakan

‎Dalam keterangannya, Datuk Bandaro Mudo menegaskan bahwa penyusunan PERDATKEN bukan program biasa, melainkan langkah revolusioner.

‎“Ini bukan sekadar dokumen. Ini upaya menghidupkan kembali hukum adat agar benar-benar berfungsi dalam kehidupan masyarakat. Kita ingin adat tidak lagi hanya dikenang, tapi dijalankan,” tegasnya.

‎Pernyataan ini sekaligus menyentil realitas yang selama ini terjadi—di mana hukum adat kerap kalah oleh praktik-praktik modern yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai lokal.

‎Adat Harus Jadi Tuan, Bukan Tamu

‎LEMTARI secara terbuka mengusung misi besar: menjadikan hukum adat sebagai “tuan di negeri sendiri.” Sebuah narasi yang tajam, namun berakar pada keresahan lama—bahwa adat Minangkabau perlahan terpinggirkan oleh sistem yang tidak sepenuhnya memahami konteks lokal.

‎Dengan PERDATKEN, masyarakat adat didorong untuk menuliskan aturan mereka sendiri secara legal, bukan lagi sekadar diwariskan secara lisan. Ini adalah upaya mengubah adat dari warisan pasif menjadi kekuatan aktif.

‎Dorong Negara Mengakui, Bukan Mengabaikan

‎Langkah LEMTARI tidak berhenti di ranah adat. Setelah PERDAT disahkan melalui musyawarah, dokumen tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk dijadikan rujukan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

‎“Kita ingin ada keselarasan. Adat tidak boleh berjalan sendiri, negara juga tidak boleh menutup mata. Harus ada titik temu,” ujar Datuk Bandaro Mudo.

‎Pernyataan ini sekaligus menjadi tantangan terbuka bagi pemerintah daerah: apakah siap mengakomodasi hukum adat sebagai bagian dari sistem formal, atau tetap membiarkannya berada di pinggiran?

‎Momentum atau Sekadar Lewat?

‎Kunjungan ini berpotensi menjadi titik balik kebangkitan hukum adat di Sumatera Barat. Namun, pertanyaan besarnya tetap sama: apakah semua pihak siap bergerak, atau ini hanya akan menjadi agenda yang berlalu tanpa dampak nyata?

‎Yang jelas, LEMTARI telah memulai langkah. Kini, giliran pemangku kepentingan lain—pemerintah, DPRD, dan masyarakat adat—untuk menentukan apakah hukum adat benar-benar akan kembali berdaulat, atau tetap menjadi cerita lama yang terus diulang tanpa perubahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *