PALI- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan memberikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas langkah tegas melanjutkan laporan terkait dugaan kelalaian penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Prambatan kepada pihak Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum).
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM Macan, Beniwisakti, Selasa (12/5/2026). Menurutnya, langkah yang diambil DLH PALI menunjukkan keberanian dan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup di Kabupaten PALI.
“Kami dari pihak LSM Macan sangat mengapresiasi terhadap DLH PALI yang menunjukkan keberaniannya dalam menegakkan aturan terkait persoalan limbah B3. Lingkungan hidup tidak boleh dianggap main-main karena sudah jelas aturan maupun sanksinya,” ujar Beniwisakti.
Ia menilai, penanganan persoalan limbah B3 harus dilakukan secara serius karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Beniwisakti, langkah membawa persoalan tersebut ke ranah Gakkum menjadi bukti bahwa dugaan pelanggaran lingkungan tidak bisa diselesaikan secara sembarangan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Pada Pasal 98 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 99 mengatur bahwa kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan juga dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Beniwisakti berharap proses penanganan dugaan limbah B3 di wilayah Prambatan dapat berjalan transparan dan profesional sehingga memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup.(Syam)
(Tim/red)





