PETIEEMASSUMATERA.COM Lima Puluh Kota — Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres Lima Puluh Kota, serta Subdenpom 1/4-1 Payakumbuh mengamankan lima orang perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi berkedok warung kopi di kawasan Jalan Lintas Sumbar–Riau, Rabu (4/2/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan di sebuah lokasi yang secara kasat mata beroperasi sebagai warung kopi. Namun berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan aparat, tempat tersebut diduga kuat dimanfaatkan sebagai lokasi praktik prostitusi terselubung.
Lokasi warung kopi tersebut berada di wilayah perbatasan antara dua Nagari, Letaknya yang relatif jauh dari pemukiman warga serta minim jaringan komunikasi disinyalir sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat kepada unsur-unsur aparat terkait. Setelah melakukan pengawasan selama beberapa waktu, tim gabungan akhirnya melakukan penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
Penertiban ini juga dilakukan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat), terlebih menjelang bulan suci Ramadhan, guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan nilai-nilai moral di tengah masyarakat.
“Kami melaksanakan operasi ini berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan. Tujuan utama kami adalah menertibkan aktivitas yang melanggar aturan serta menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota kepada wartawan.
Kelima perempuan yang diamankan selanjutnya dibawa ke kantor terkait untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengklarifikasi identitas, status, serta peran masing-masing dalam dugaan aktivitas prostitusi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang masih melakukan pendalaman guna menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif maupun proses hukum lainnya.
(Tim/red)






