PETIEMASSUMATERA.COM Limapuluh Kota – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, semakin tak terkendali. Meski Satreskrim Polres Lima Puluh Kota telah dua kali melakukan penindakan, praktik tambang ilegal justru kian meluas dan beroperasi secara terang-terangan Alat Berat Semakin Bertambah.
Selasa 24/2/2026.
Dalam sepekan terakhir, jumlah alat berat yang beroperasi dilaporkan bertambah menjadi delapan unit, tersebar di Jorong Galugua dan Jorong Tanjung Jajaran Nagari Galugua.
Warga yang menjadi korban menyebut, setiap kali aparat hendak turun, alat berat “menghilang”, namun dua hari berselang kembali beroperasi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi sebelum razia dilakukan.
Awak media telah mencoba mengonfirmasi laporan warga kepada Wali Nagari Galugua pada 22 dan 24 Februari 2026 melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
Sikap bungkam tersebut memicu kecurigaan publik.
Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berdampak serius terhadap lingkungan. Lahan kebun warga dilintasi tanpa izin dan tanpa ganti rugi.
Aliran Batang Kampar dilaporkan tercemar material tambang, meningkatkan risiko banjir dan kerusakan sumber air masyarakat di sepanjang aliran batang kampar.
Secara hukum, aktivitas ini diduga melanggar:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158 dan 160) terkait penambangan tanpa izin dan pengolahan hasil tambang ilegal.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 dan 109) terkait pencemaran lingkungan dan kegiatan tanpa izin.
Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah jika terbukti merambah lahan warga tanpa persetujuan.
Warga berharap Kapolda Sumatera Barat turun langsung memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pemodal, pemilik alat berat, dan penadah emas ilegal.
Tanpa langkah tegas dan pengawasan berkelanjutan, PETI di Galugua dikhawatirkan bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan wibawa penegakan hukum di daerah tersebut.
(Tim/red)






