Menanggapi Atas Pemberitaan “Siswandi Datuk Mangkuto Desak Tokoh Adat Dialog Terbuka Sengketa Tanah Gulamo

Oplus_131072

PETIEEMASUMATERA.COM Limapuluh Kota — Menanggapi pemberitaan yang memuat pernyataan Siswandi Datuk Mangkuto terkait sengketa lahan di kawasan Gulamo, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, bersama ini kami menyampaikan hak jawab guna meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik.

Hak jawab ini disampaikan oleh Ali Umar Datuak Mangkuto, Mamak Kepala Kaum Pasukuan Chaniago, Kubu Panawa Bancah Laweh, sebagai bentuk tanggung jawab adat dan moral dalam menjaga marwah kaum serta keutuhan pusako tinggi yang saat ini sedang berproses secara hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN.Tjp.

Soal Keabsahan Gelar Adat
Dalam tatanan adat Minangkabau, gelar penghulu bukanlah simbol yang dapat diklaim secara sepihak. Gelar adat lahir melalui musyawarah mufakat kaum, disahkan oleh niniak mamak yang berwenang, serta memiliki garis keturunan (genealogis) yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara adat.

Sehubungan dengan itu, kami menegaskan bahwa Siswandi Datuk Mangkuto tidak pernah diakui oleh Niniak Mamak Kubu Panawa maupun unsur pimpinan adat di Jorong Kampung Baru sebagai pemangku gelar Dt. Mangkuto yang sah.

Yang bersangkutan tidak memiliki hubungan genealogis dengan kaum kami, tidak berdomisili di Kubu Panawa, serta tidak memiliki Rumah Sompu sebagai simbol eksistensi adat dalam struktur kaum. Atas pengklaiman gelar secara sepihak tersebut, unsur pimpinan adat yang sah telah menjatuhkan sanksi adat tertinggi berupa “dibuang sepanjang adat” melalui Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 5 Mei 2023.

Dalam adat Minangkabau, sanksi tersebut merupakan keputusan kolektif berdasarkan tatanan adat dan mekanisme musyawarah, bukan keputusan emosional ataupun personal.
Akar Sengketa Lahan Gulamo
Sengketa lahan di kawasan Gulamo bukanlah persoalan yang muncul tanpa sebab. Tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah pusako tinggi yang bersifat komunal dan diwariskan lintas generasi dalam struktur adat Minangkabau.

Sebagaimana prinsip adat yang berlaku:
“Pusako tinggi indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando.”
Artinya, pusako tinggi tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan secara bebas tanpa persetujuan sah seluruh unsur kaum.

Setiap tindakan pengalihan hak atas tanah ulayat tanpa persetujuan kolektif kaum merupakan pelanggaran terhadap prinsip adat yang hidup dan diakui dalam sistem hukum nasional, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Perkara ini saat ini sedang diperiksa secara resmi di Pengadilan Negeri Tanjung Pati.

Dalam proses persidangan tersebut, terdapat pihak yang mengajukan intervensi (tussenkomst) dengan klaim atas tanah ulayat yang sama. Menurut pandangan kami, dalil intervensi tersebut justru mengaburkan asal-usul genealogis kaum serta yurisdiksi adat yang secara historis berinduk ke XIII Koto Kampar di bawah Dt. Kalipah.

Kami menghormati ajakan dialog sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan. Namun perlu ditegaskan bahwa dialog yang dimaksud harus berangkat dari legitimasi adat yang sah, bukan dari klaim sepihak yang tidak memiliki dasar genealogis maupun pengakuan niniak mamak.

Penegasan Sikap
Kami berdiri pada dua pijakan yang sama kuat:
Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Serta hukum negara yang menjamin kepastian dan keadilan.
Kami tidak menolak musyawarah. Namun musyawarah harus dilandasi pengakuan terhadap struktur adat yang sah serta penghormatan terhadap hak ulayat kaum.

Kami tidak mencari konflik. Akan tetapi, kami juga tidak akan membiarkan pusako tinggi yang diwariskan secara turun-temurun dialihkan tanpa dasar adat dan hukum yang sah.

Biarlah pengadilan yang menilai fakta dan bukti.
Biarlah proses hukum berjalan secara objektif dan terbuka.

Biarlah sejarah mencatat siapa yang menjaga adat dan siapa yang menyimpangkannya.

ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada kaum, kepada adat, dan kepada hukum.

Ali Umar Datuak Mangkuto
Mamak Kepala Kaum Pasukuan Chaniago
Kubu Panawa Bancah Laweh

(Tim/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *