‎Kasus Kekerasan Perempuan Online Meningkat, Menkomdigi Ancam Sanksi Penutupan Platform Digital

JAKARTA (15 April 2026) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menyatakan sikap tegas terhadap meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan di ruang siber.

‎Dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman, pemerintah akan memperketat pengawasan dan menuntut tanggung jawab penuh dari para penyedia platform digital.

‎Berdasarkan data terbaru, rata-rata laporan kekerasan terhadap perempuan di ruang digital mencapai 2.000 kasus per tahun. Dari jumlah tersebut, bentuk kekerasan yang paling mendominasi adalah kekerasan seksual online dengan angka yang mencemaskan, yakni lebih dari 1.600 kasus.

‎Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital tidak boleh lepas tangan atas konten yang beredar di layanan mereka. Menurutnya, platform memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga keamanan para penggunanya.

‎“Ketika kejahatan terjadi di platform, itu adalah tanggung jawab pengelola karena itu ‘rumah’ mereka. Jika platform terbukti membiarkan konten yang membahayakan masyarakat, terutama perempuan, kami tidak akan ragu mengenakan sanksi administratif hingga langkah hukum terberat, yaitu penutupan platform,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

‎Di sisi lain, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, memperingatkan bahwa angka yang tercatat saat ini hanyalah “fenomena gunung es”. Banyak korban yang masih memilih bungkam karena berbagai faktor.

‎Selain itu, keterbatasan infrastruktur komunikasi di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) menjadi tembok besar bagi korban untuk mendapatkan akses bantuan hukum maupun pemulihan psikologis secara cepat.

‎Sebagai langkah nyata, Komnas Perempuan dan Kemkomdigi memperkuat kolaborasi strategis yang berfokus pada empat pilar utama:

‎Mekanisme Take Down Cepat: Mempercepat penghapusan konten kekerasan seksual agar tidak tersebar luas.

‎Literasi Digital: Mengedukasi masyarakat mengenai keamanan data dan etika berinternet.

‎Kampanye Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berani melapor.

‎Kebijakan Adaptif: Merancang regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi yang sangat dinamis.

‎Melalui sinergi ini, pemerintah berharap dapat menekan angka kekerasan digital secara signifikan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi perempuan di seluruh pelosok Indonesia.

‎‎Diskominfostaper Pali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *