Di tengah gencarnya jargon investasi dan kemudahan perizinan usaha, jeritan masyarakat kecil kembali nyaris tenggelam. Kali ini datang dari Jorong Balubuih, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Pemilik peternakan ayam petelur bersama warga terdampak secara tegas mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menutup operasional PT Kapalo Koto, pabrik kopra yang dinilai telah membawa bencana lingkungan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Sorotan paling keras datang dari Afrizal Bujang, pemilik peternakan ayam petelur yang akrab disapa Pak ASOKA. Ia mengaku usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya kini berada di ambang kehancuran akibat aktivitas pabrik kopra yang berdiri sangat dekat dengan kandang ayam miliknya.
Menurut Afrizal, sejak pabrik mulai beroperasi, produksi telur menurun drastis. Bau menyengat, asap, debu, hingga kebisingan mesin disebut telah mengganggu kesehatan ayam petelur dan menyebabkan angka kematian ternak meningkat.
“Jumlah produksi telur turun drastis, pakan tidak sebanding dengan hasil produksi, bahkan banyak ayam mati diduga akibat asap dan polusi dari pabrik. Kami jelas dirugikan secara usaha,” tegas Afrizal dengan nada kecewa.
Kondisi ini memantik kemarahan warga. Mereka menilai keberadaan pabrik kopra di kawasan peternakan merupakan bentuk kelalaian serius dalam tata ruang dan pengawasan lingkungan. Bahkan, Afrizal secara terbuka mempertanyakan proses penerbitan izin pembangunan pabrik tersebut.
Ia menduga ada kelalaian bahkan keterlibatan oknum dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin lingkungan, karena lokasi pabrik berdiri sangat dekat dengan kandang ayam petelur yang secara aturan biosekuriti dinilai tidak layak berdampingan dengan industri pengolahan yang menghasilkan polusi.
“Bagaimana mungkin izin bisa keluar tanpa kajian matang? Ini kandang ayam petelur, bukan kawasan industri berat. Kalau sejak awal dikaji serius, tentu pabrik seperti ini tidak boleh berdiri berdampingan langsung dengan peternakan rakyat,” ujar Afrizal.
Gelombang penolakan pun semakin meluas. Sejumlah warga terdampak seperti Dt. Bijayo, Mimet, LAM, Mimin, Lusiana, Jun, Linda, Roni, Nel, Malin, Teti, Simon, Effendi, Karis, Juniadi, Zuriyal, Yan, Yandi, hingga Dt. Sigoto menyatakan sikap menolak keberadaan pabrik tersebut.
Mereka menilai pemerintah daerah gagal melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga juga mengaku siap membawa persoalan ini ke kementerian terkait di tingkat pusat apabila pemerintah daerah dinilai lamban dan tidak tegas mengambil tindakan.
“Kalau daerah tutup mata, kami akan surati kementerian. Jangan sampai masyarakat kecil dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” ujar salah seorang warga terdampak.
Pernyataan mengejutkan juga datang dari Niswan Dt Ompek Panduko Sati selaku mantan jorong. Ia mengaku tidak pernah menerima maupun mengetahui adanya penyampaian dokumen izin lingkungan kepada pemerintah jorong saat proses perizinan berlangsung.
“Saya tidak pernah menerima surat izin lingkungan dan tidak pernah diberitahu soal proses itu saat saya masih menjabat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan masyarakat bahwa proses administrasi dan sosialisasi izin lingkungan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ironisnya lagi, saat persoalan ini mencuat ke publik, sikap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lima Puluh Kota justru menuai sorotan tajam. Kepala DLH, Nopriyadi Syukri, S.T., ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp disebut tidak memberikan penjelasan substantif dan hanya membalas salam tanpa tanggapan lebih lanjut terkait tudingan pelanggaran lingkungan tersebut.
Sikap bungkam itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah pemerintah benar-benar hadir membela warga, atau justru memilih diam ketika dugaan pelanggaran terjadi di depan mata?
Di sisi lain, Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang disebut telah menerima laporan terkait polemik tersebut. Saat dimintai tanggapan, ia menyatakan akan mengkaji ulang persoalan itu dan menunggu hasil investigasi lapangan dari dinas terkait.
Namun masyarakat berharap langkah pemerintah tidak berhenti pada sekadar “kajian” dan “peninjauan”, melainkan benar-benar menghadirkan tindakan nyata. Sebab bagi para peternak, setiap hari keterlambatan penanganan berarti kerugian ekonomi yang terus membesar dan ancaman kematian ternak yang semakin meningkat.
Warga juga mengungkap dugaan bahwa pabrik kopra tersebut belum melengkapi dokumen penting seperti AMDAL serta perizinan dasar lainnya. Bahkan, menurut pengakuan warga, keberadaan izin pabrik disebut tidak ditemukan dalam sistem DPMPTSP saat dilakukan penelusuran.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar konflik sosial biasa, melainkan dapat menyeret pada dugaan pelanggaran administratif hingga pidana lingkungan hidup.
Secara aturan tata ruang dan biosekuriti peternakan, kandang ayam petelur memang tidak direkomendasikan berada berdampingan langsung dengan industri yang menghasilkan asap, limbah, debu, maupun kebisingan tinggi. Kondisi tersebut dapat memicu stres pada ternak, menurunkan produktivitas, hingga meningkatkan risiko kematian ayam secara massal.
Kini masyarakat menunggu keberanian pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota untuk bersikap tegas. Jangan sampai slogan keberpihakan kepada rakyat hanya menjadi formalitas, sementara peternak lokal dibiarkan merugi dan lingkungan hidup masyarakat terancam.
Afrizal bersama warga terdampak menegaskan satu tuntutan utama: penghentian sementara operasional PT Kapalo Koto sampai seluruh persoalan izin, dampak lingkungan, dan kerugian masyarakat benar-benar diselesaikan secara transparan dan adil.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai usaha rakyat mati karena pembiaran pemerintah,” tutup Afrizal penuh harap.
Wartawan: Yori midun






