Ali Umar Datuak Mangkuto Tolak Keabsahan Jual-Beli 250 Hektare Tanah Ulayat di Gulamo

PETIEEMASSUMATERA.COM, Lima Puluh Kota — Polemik jual-beli tanah ulayat seluas 250 hektar oleh DT Sibijayo dengan PT, Langgak di
kawasan Gulamo, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali memanas. Jum’at 27 februari 2026.

Transaksi yang disebut-sebut dibuat pada 11 Januari 2023 di hadapan seorang notaris di Pekanbaru itu kini menuai penolakan keras dari ninik mamak Kubu Panawo.

Ali Umar Datuak Mangkuto, Mamak Kepala Kaum Kubu Panawo, secara tegas menyatakan tidak mengakui keabsahan perikatan jual-beli tersebut. Dalam dokumen perikatan, lahan dimaksud diklaim sebagai bagian dari tanah ulayat Dt. Sibijayo Persukuan Pitopang. Namun Ali Umar membantah keras klaim itu.

“Kami menolak keras jual-beli tersebut. Tanah itu adalah milik kaum Kubu Panawo. Tidak pernah ada musyawarah kaum, tidak ada persetujuan seluruh anak kemenakan. Secara adat, itu tidak sah,” tegasnya.

Menurut Ali Umar, tanah ulayat merupakan pusako tinggi yang tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak. Dalam sistem adat Minangkabau, setiap keputusan terkait harta pusaka kaum wajib melalui mufakat seluruh unsur kaum—ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, serta persetujuan anak kemenakan.

Ia menilai proses penerbitan surat keterangan tanah hingga penandatanganan perikatan jual-beli patut dipertanyakan.
Selain tidak melibatkan seluruh unsur kaum yang berhak, batas-batas dan sepadan tanah juga disebut tidak pernah dibuka secara terang kepada seluruh pihak terkait.

“Kalau pusako tinggi diperjualbelikan tanpa musyawarah, itu sama saja menginjak-injak adat. Jangan jadikan adat sekadar stempel formalitas untuk kepentingan transaksi,” ujarnya.

Ali Umar juga menegaskan bahwa banyak unsur yang seharusnya dilibatkan dalam proses tersebut, termasuk kejelasan batas alam, sepadan, serta pengakuan historis lintas wilayah adat.

Persoalan Batas Ulayat dan Batu Bersurat
Kaum Caniago Kubu Panawo Gulamo menyampaikan sejumlah ekspektasi dan penegasan terkait status wilayah adat yang mereka yakini masih berlaku hingga kini.

Pertama, mereka menuntut kepastian hukum atas keberadaan batas ulayat sebelum penetapan batas administratif Sumbar–Riau.

Disebutkan bahwa batas ulayat VI Koto Pangkalan dengan XIII Koto Kampar telah lama memiliki dasar tertulis dan hingga kini belum pernah dicabut.

Kedua, mereka merujuk pada pepatah adat: “Cucuran aia gilingan sarok di pematang kayu bakuak. Jatuah aia ka batang Mahat ulayat VI Koto Pangkalan, jatuah aia ka batang Kampar ulayat XIII Koto Kampar.”

Pepatah tersebut dimaknai sebagai penegasan batas alam yang diwariskan turun-temurun dan diyakini masih berlaku di wilayah Kubu Panawo Gulamo hingga Batu Bersurat, XIII Koto Kampar.

Ketiga, pasca-penetapan batas administratif Provinsi Sumatera Barat dan Riau, kaum menegaskan bahwa batas adat tidak berubah karena berlandaskan batas alam.

Hal ini, menurut mereka, juga pernah diakui melalui surat pernyataan tertanggal 24 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Elvizar Dt. Sibijayo selaku Pucuok Adat VI Koto Pangkalan sebagai pihak pertama, bersama Dt. Inyiek Rajo Duo Balail Pucuk Andiko 44 Mura Takus XIII Koto Kampar sebagai pihak kedua.

Ali Umar mengingatkan agar pihak-pihak yang mengatasnamakan kaum maupun perusahaan yang disebut dalam perikatan tersebut tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang masih disengketakan.

Menurutnya, pemaksaan aktivitas di atas tanah yang belum jelas statusnya berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Jika tetap dipaksakan, ini bisa memicu konflik. Kami akan mempertahankan hak kaum sesuai adat dan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia memastikan bahwa Kubu Panawa telah menyiapkan langkah hukum untuk membatalkan perjanjian tersebut jika tetap dijalankan.

Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen menjaga marwah adat sekaligus memperoleh kepastian hukum yang terang dan adil.

Pihak Terkait Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang menandatangani perikatan jual-beli maupun perusahaan yang disebut dalam dokumen tersebut belum memberikan

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *