MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Serta-Merta Dipidana, Pasal 8 UU Pers Dimaknai Bersyarat

Petiemassumatera.com Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan berlandaskan kode etik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Perlindungan Pers sebagai Pilar Demokrasi
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.

Menurut Guntur, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif. Produk jurnalistik, tegasnya, merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

Perkuat Posisi Wartawan
Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan profesinya, sekaligus mencegah kriminalisasi karya jurnalistik. Di sisi lain, MK tetap menegaskan pentingnya tanggung jawab pers untuk mematuhi kode etik dan mekanisme korektif yang telah diatur dalam UU Pers.

Dengan putusan ini, sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur etik dan mekanisme pers, sebelum dibawa ke ranah pidana atau perdata.

Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kebebasan pers di Indonesia merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara dalam kerangka demokrasi dan negara hukum.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *