Limapuluh Kota,Petiemassumatera.com – Rencana Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menutup sementara operasional pabrik kopra di wilayah jorong Balubus Nagari Sungai Talang Kacamatan Guguak Kabupaten 50 Kota memicu tanda tanya besar, Rabu (10/6/2026)
Hingga saat ini, kepastian mengenai kapan penutupan resmi akan dilakukan masih buram akibat aksi saling lempar konfirmasi di tingkat birokrasi Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Wacana penghentian operasional ini mencuat setelah adanya keluhan masyarakat serta pemilik kandang ayam petelur Afrizal ( Asoka) terkait dugaan pelanggaran dokumen perizinan yang belum lengkap serta dampak polusi lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas pembakaran kopra dan kebisingan bunyi mesin mengganggu produksi telur kandang ayam dikarenakan lokasi PT Kapalo Koto pabrik kopra hanya berjarak 1 – 2 meter serta berdampingan.
” Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan “Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat”.
Padahal fakta dilapangan sudah benar benar menyalahkan aturan sesuai perundang-undangan negara Republik Indonesia serta hasil Investigasi awak media beberapa hari kebelakang.
Saat awak media mencoba konfirmasi kepada kepala Dinas perternakan Dinas Peternakan kabupaten 50 kota Drh.Devi Kusmira dengan telpon chat Whatsapp terkait permasalahan tersebut hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab alias diam.
Diketahui bahwa di Indonesia diatur secara nasional melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/OT.140/2/2014 tentang Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur yang Baik. Secara garis besar, regulasi menetapkan jarak minimal kandang adalah 25 meter dari bangunan lain non-kandang, serta idealnya 500 meter hingga 1 kilometer dari zona permukiman warga demi menjaga biosekuriti dan mencegah pencemaran udara (bau kotoran).
Lebih lanjut beberap hari belakang hasil sidak lapangan Dinas Lingkungan Hidup sudah menjelaskan dihadapan media bersama Gusni Elvira S.KM.,M.KM kepala bidang Perencanaan Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kabupaten 50 Kota, Ia menegaskan kami memang menemukan adanya pengaduan masyarakat atas kebisingan mesin dan cerobong asap pabrik yang tidak sesuai standar keamanan lingkungan.
Sehingga kami menyarankan agar ditambahkan lebih tinggi mulai dari lantai hingga atas maksimal 20 meter tingginya sehingga dampak polusi udara tidak terdampak sekitar lingkungan, apalagi disebelahnya merupakan tempat Kandang Ayam bertelur, serta menegaskan pihak pabrik harus berupaya memindahkan mesin jauh dari kandang ayam petelur,”tegasnya beberapa saat investigasi ke pabrik kopra.
Secara aturan tata ruang dan biosekuriti, ayam petelur tidak direkomendasikan ( tidak dibolehkan) untuk bersebelahan langsung dengan pabrik, terutama jika pabrik tersebut menghasilkan polusi suara (kebisingan), debu, atau limbah berbahaya.
Lebih lanjut awak media telah berusaha mengkonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Bidang Pengawasan,Perizinan dan Pengaduan, 50 Kota Elfi Siskawati membeberkan di ruangan mediasi, bahwa laporan akan kami tanggapi serta akan ada penutupan sementara waktu pengoperasian pabrik kopra PT Kapalo Koto sampai pemindahan mesin kopra benar-benar dipindahkan kebagian yang telah disepakati saat itu.
” Sedangkan awak media mencoba bertanya kepada Kabid, Apakah akan ada melibatkan Satuan Pol PP selaku penegak Perda dalam penutupan PT Kapalo Koto buk?
Beliau menyampaikan dan menjawab keawak media serta didepan pemilik kandang ayam petelur, wacana penutupan sementara akan kami lakukan secara persuasif dan menyurati Pemilik PT Kapalo Koto untuk menghentikan kegiatan perkoperasian pabrik kopra, “tegasnya saat terjadi media penyelesaian.
Namun, saat sejumlah awak media mencoba menelusuri kepastian tanggal penutupan, instansi-instansi pemerintahan yang berwenang justru memberikan jawaban yang saling bertolak belakang dan terkesan enggan menjadi eksekutor utama.
Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten 50 kota Davli, S.Sos., M.Si. saat dikonfirmasi melalui Chat Whatsapp bagaimana hasil keputusan kasus antara kandang ayam dengan kopra pak??, Kabarnya kabid pengawasan akan menutup sementara dan melayang kan surat ke pabrik kopra, Apakah sudah dilakukan pak? beliau pun tidak menjawab serta bungkam saat dikonfirmasi.
Ketidakjelasan sikap antar-instansi memberikan jawaban begini memicu kekecewaan di kalangan warga terdampak serta pemilik langsung Afrizal ( Asoka). Publik menilai koordinasi yang buruk antar-satker mencerminkan lambannya respons pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik industri dengan pemilik usaha kandang ayam petelur.
Sampai berita ini diturunkan, jajaran manajemen pabrik kopra PT Kapala Koto tetap melakukan aktivitas seperti biasa serta mengindahkan teguran dari pihak kedinasan hingga saat ini serta tak pernah memikirkan usaha kadang ayam petelur disebelah nya.
Asoka kepada media akan menempuh jalur dinas provinsi hingga pusat sertab akan menyurat langsung ke istana kepresidenan jika perihal ini tidak ditanggapi oleh pihak pemerintahan Kabupaten 50 Kota, ” Tegasnya dengan sikap geramnya.
(Wartawan : Yori Despianto)






