Lima Puluh Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota mengamankan delapan orang pria yang diduga tengah bermain judi jenis KOA Ceki di Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (18/2/2026).
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar untuk menekan berbagai bentuk praktik perjudian serta penyakit sosial lainnya di wilayah hukum setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas perjudian tersebut berlangsung di salah satu lokasi di Nagari Koto Bangun. Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan petugas untuk proses lebih lanjut.
Dalam praktiknya, para pemain menggunakan kertas KOA sebagai pengganti uang taruhan. Kertas tersebut dilipat-lipat dan dijadikan alat transaksi sementara guna mengelabui petugas. Modus ini diduga dilakukan untuk menyamarkan nominal taruhan yang dipasang selama permainan berlangsung.
Selanjutnya, kedelapan pria tersebut dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya penyelenggara atau bandar dalam praktik judi KOA Ceki tersebut. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Operasi Pekat sendiri merupakan kegiatan rutin aparat penegak hukum dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, khususnya menjelang momen-momen tertentu yang rawan meningkatnya aktivitas perjudian.
8 pelaku judi Koa Tersebut jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres 50 Kota AKBP. Syaiful Wachid. S.H. S.I.K . mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun,
jika masyarakat mendapatkan informasi segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.
(Tim/red)






